koleksi kaligrafi

Kamis, 01 Desember 2011

hukum-hukum tajwid

Hukum-hukum Tajwid

Wakaf

Wakaf menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.

Wakaf Lazim

Wakaf Lazim (harus), yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taam (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tandanya:( م ).
Wakaf Ja'iz

Wakaf Ja'iz (boleh), yaitu bacaan yang boleh washal (disambung) atau wakaf (berhenti).
Wakaf jenis ini terbagi dua, yaitu yang terkadang disambung lebih baik dan yang terkadang berhenti lebih baik.

Wakaf Kafi

Wakaf Kafi (cukup), yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi wakaf lebih baik daripada washal. Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup tidak membutuhkan kalimat sesudahnya sebab secara lafal sudah tidak ada kaitannya. Tandanya:( قلي ).
Wakaf Hasan

Wakaf Hasan (baik), yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi washal lebih baik dari wakaf. Dinamakan hasan (baik) karena berhenti di tempat itu sudah baik. Tandanya:( صلي ).
Wakaf Muraqabah

Wakaf Muraqabah (terkontrol) yang disebut juga ta`anuqul-waqfi (wakaf bersilang), yaitu terdapatnya dua tempat wakaf di lokasi yang berdekatan, akan tetapi hanya boleh berhenti pada salah satu tempat saja.
Wakaf Mamnuk

Wakaf Mamnuk (terlarang), yaitu berhenti di tengah-tengah kalimat yang belum sempurna yang dapat mengakibatkan perubahan pengertian karena mempunyai kaitan yang sangat erat --secara lafal dan makna-- dengan kalimat sesudahnya. Oleh karena itu, dilarang berhenti di tempat seperti ini. Tandanya:( لا )
Saktah Lathifah

Saktah Lathifah (berhenti sejenak), yaitu memutuskan suara (selama dua harakat) di akhir kata tanpa bernafas. Tandanya:( س )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar