koleksi kaligrafi

Kamis, 22 September 2011

hukum ilmu tajwid

Hukum mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah fardhu kifayah , sedangkan membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid hukum fardhu’ain .
            Dalil kewajiban membaca Al-Our’an dengan tajwid adalah : Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an : “Dan bacalah Al Quran dengan tartil “ (Al Muzammil : 4 )
Al-Imam Ali bin Abi Tolib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini , yaitu mentajwidkan huruf – hurufnya dan mengetahui tempat – tempat waqof .
Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
“ Bacalah  Al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang – orang arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang – orang fasik dan berdosa besar , maka sengguhnya akan datang beberapa kaum setelah aku melagukan Al- Qur’an seperti nyayian dan Robaniah ( membaca tanpa tadabbur dan pengamalan ) suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka ( tidak dapat meresap dalam hati ) hati mereka dan orang – orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah ( keluar dari jalan yang lurus ) . “( Al Burhan fi Tajwidiil Qur’an ) .
 Adapun hukum fadhu ‘ain, Imam Ibnul Jazari mengatakan : “ membaca  Al-Qur’an  dengan tajwid hukumnya wajib , barang siapa tidak membaca dengan tajwid ia berdosa . karena dengan tajwid allah menurunkan Al-Qur’an dan demikian Al-Qur’an sampai kepada kita dari-Nya”.

belajar ilmu tajwd

Pengertian Tajwid menurut bahasa (ethimologi) adalah: memperindah sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan sebaik-baiknya.

Tujuan ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.

Belajar ilmu tajwid itu hukumnya fardlu kifayah, sedang membaca Al-Quran dengan baik (sesuai dengan ilmu tajwid) itu hukumnya Fardlu ‘Ain.

Dalil Wajib Mempraktekkan Tajwid Dalam Setiap Pembacaan Al-Qur’an:

  1. Dalil dari Al-Qur’an.

    Firman Allah s.w.t.:

    Artinya: Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)
    [Q.S. Al-Muzzammil (73): 4].

    Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah s.w.t. memerintahkan Nabi s.a.w. untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).

    Firman Allah s.w.t. yang lain:

    Artinya: Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad s.a.w.) secara tartil (bertajwid) [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].

  2. Dalil dari As-Sunnah.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (istri Nabi s.a.w.), ketika beliau ditanya tentang bagaiman bacaan dan sholat Rasulullah s.a.w., maka beliau menjawab:

    Artinya: "Ketahuilah bahwa Baginda s.a.w. sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah s.a.w. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu." (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi)

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah s.a.w. bersabda:

    Artinya: "Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad." (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).

  3. Dalil dari Ijma' Ulama.

    Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman Rasulullah s.a.w. sampai dengan sekarang dalam menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab Nihayah menyatakan: "Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi s.a.w. sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini."