koleksi kaligrafi

Kamis, 01 Desember 2011

hukum-hukum tajwid

Hukum-hukum Tajwid

Wakaf

Wakaf menurut etimologi berarti berhenti/menahan. Menurut istilah tajwid berarti memutuskan suara di akhir kata untuk bernafas sejenak dengan niat meneruskan bacaan selanjutnya.

Wakaf Lazim

Wakaf Lazim (harus), yaitu berhenti di akhir kalimat sempurna. Wakaf Lazim disebut juga Wakaf Taam (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tandanya:( م ).
Wakaf Ja'iz

Wakaf Ja'iz (boleh), yaitu bacaan yang boleh washal (disambung) atau wakaf (berhenti).
Wakaf jenis ini terbagi dua, yaitu yang terkadang disambung lebih baik dan yang terkadang berhenti lebih baik.

Wakaf Kafi

Wakaf Kafi (cukup), yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi wakaf lebih baik daripada washal. Dinamakan kafi karena berhenti di tempat itu dianggap cukup tidak membutuhkan kalimat sesudahnya sebab secara lafal sudah tidak ada kaitannya. Tandanya:( قلي ).
Wakaf Hasan

Wakaf Hasan (baik), yaitu bacaan yang boleh washal atau wakaf, akan tetapi washal lebih baik dari wakaf. Dinamakan hasan (baik) karena berhenti di tempat itu sudah baik. Tandanya:( صلي ).
Wakaf Muraqabah

Wakaf Muraqabah (terkontrol) yang disebut juga ta`anuqul-waqfi (wakaf bersilang), yaitu terdapatnya dua tempat wakaf di lokasi yang berdekatan, akan tetapi hanya boleh berhenti pada salah satu tempat saja.
Wakaf Mamnuk

Wakaf Mamnuk (terlarang), yaitu berhenti di tengah-tengah kalimat yang belum sempurna yang dapat mengakibatkan perubahan pengertian karena mempunyai kaitan yang sangat erat --secara lafal dan makna-- dengan kalimat sesudahnya. Oleh karena itu, dilarang berhenti di tempat seperti ini. Tandanya:( لا )
Saktah Lathifah

Saktah Lathifah (berhenti sejenak), yaitu memutuskan suara (selama dua harakat) di akhir kata tanpa bernafas. Tandanya:( س )

Rabu, 09 November 2011

belajar ilmu falaq



BELAJAR ILMU HISAB
Oleh : Abdul Muid Zahid
Dzul Qo'dah 1428 / Desember 2007
ILMU HISAB/FALAK
Hisab berasal dari bahasa arab yang berarti menghitung sedangkan Falak artinya tempat
jalannya bintang (garis edar benda-benda langit). Ilmu hisab/falak disebut juga Astronomi,
dari bahasa Yunani ( astro=bintang ; nomos=ilmu ) yakni ilmu perbintangan.
Ilmu falak/ilmu hisab atau kita sebut hisab saja adalah salah satu ilmu yang mempelajari
perhitungan gerak benda-benda langit berdasarkan garis edarnya. Benda-benda langit yang
dimaksud adalah matahari, bulan, planet dan lain-lainnya. Ilmu hisab yang akan kita bahas
disini hanya sebatas ilmu hisab yang berhubungn dengan Ibadah-ibadah syar'I, yakni sekitar
perjalanan matahari dan bulan yang notabene berhubungan dengan waktu sholat fardlu,
penentuan arah qiblat, sholat gerhana serta awal bulan qomariyah.
ILMU NUJUM
Sedangkan Ilmu Nujum atau disebut juga Astrologi adalah ilmu tradisi yang mempelajari
tentang hubungan kejadian-kejadian di bumi dengan posisi dan pergerakan benda-benda
langit seperti matahari, bulan, planet maupun bintang. Ilmu nujum sudah berkembang sejak
sekitar 4000 tahun yang lalu dimulai dari Mesopotania sebuah negeri di Timur Tengah lalu
berkembang ke Eropa, Amerika serta Asia
Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka astrologi pun turut berkembang.
Pada awalnya astrologi dan astronomi merupakan satu kesatuan ilmu, namun pada abad 17
astrologi mulai dipisahkan dari astronomi dikarenakan metode yang digunakan para astrolog
tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmiah, bahkan di Barat astrologi tidak hanya mendapat
perlawanan dari para ilmuwan tapi juga Gereja karena dianggap melanggar ajaran agama
HUKUM MEMPELAJARI ILMU HISAB
Ilmu hisab erat kaitannya dengan ibadah-ibadah syar'iyah seperti sholat, zakat, puasa, haji.
Dengan ilmu hisab kita bisa menentukan arah qiblat, mengetahui hak waris jika diantara
pewaris dan ahli waris meninggal dalam waktu yang hampir sama.
Bagaimana hukumnya mempelajari ilmu hisab?.
1. Wajib jika ilmu hisab tersebut berhubungan dengan waktu-waktu sholat, arah qiblat,
jatuh temponya zakat serta awal bulan. Fardlu ain jika tidak ada yang menguasi ilmu
hisab dan fardlu kifayah jika diantara kita sudah ada yang bisa ilmu hisab.
2. Sunnah jika berhubungan dengan cuaca buruk, baik di darat maupun di lautan.
3. Haram jika bersifat ramalan semata seperti meramal nasib seseorang, meramal akan
datangnya hujan atau angin puyuh dengan tanpa sebab-sebab yang ilmiyah. Apabila
memprediksi datangnya hujan berdasarkan adanya tanda-tanda seperti mendung dan
lainnya-lainnya maka tidak haram.
TOKOH-TOKOH ILMU FALAK ISLAM
Tokoh ilmu falak Islam yang termasyhur adalah Abu Abdullah Muhammad Ibn Musa Al-
Khawarizmi (770-840 M) atau yang dikenal dengan sebutan Al Khawarizmi. Ilmuwan yang
berjasa besar dalam memajukan ilmu pengetahuan ini lahir di Khawarizm (Kheva), kota di
selatan sungai Oxus (kini Uzbekistan) pada tahun 770 M. Kedua orang tuanya kemudian
pindah ke sebuah tempat di selatan kota Baghdad (Irak), ketika ia masih kecil. Al-Khawarizmi
hidup di masa kekhalifahan bani Abbasiyah, yakni Al Makmun, yang memerintah pada 813-
833 M. Dialah yang memplopori pembuatan Rubu' al-Mujayyab yang dikembangkan oleh
Ibnu Shatir dari Syiria (abad ke 11)

Minggu, 06 November 2011

penerus generasi dahulu: belajar ilmu tajwd

penerus generasi dahulu: belajar ilmu tajwd: Pengertian Tajwid menurut bahasa (ethimologi) adalah: memperindah sesuatu. Sedangkan menurut istilah, Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tenta...

Kamis, 22 September 2011

hukum ilmu tajwid

Hukum mempelajari ilmu tajwid secara teori adalah fardhu kifayah , sedangkan membaca Al-Qur’an sesuai dengan kaidah ilmu tajwid hukum fardhu’ain .
            Dalil kewajiban membaca Al-Our’an dengan tajwid adalah : Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an : “Dan bacalah Al Quran dengan tartil “ (Al Muzammil : 4 )
Al-Imam Ali bin Abi Tolib menjelaskan arti tartil dalam ayat ini , yaitu mentajwidkan huruf – hurufnya dan mengetahui tempat – tempat waqof .
Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
“ Bacalah  Al-Qur’an sesuai dengan cara dan suara orang – orang arab. Dan jauhilah olehmu cara baca orang – orang fasik dan berdosa besar , maka sengguhnya akan datang beberapa kaum setelah aku melagukan Al- Qur’an seperti nyayian dan Robaniah ( membaca tanpa tadabbur dan pengamalan ) suara mereka tidak dapat melewati tenggorokan mereka ( tidak dapat meresap dalam hati ) hati mereka dan orang – orang yang simpati kepada mereka telah terfitnah ( keluar dari jalan yang lurus ) . “( Al Burhan fi Tajwidiil Qur’an ) .
 Adapun hukum fadhu ‘ain, Imam Ibnul Jazari mengatakan : “ membaca  Al-Qur’an  dengan tajwid hukumnya wajib , barang siapa tidak membaca dengan tajwid ia berdosa . karena dengan tajwid allah menurunkan Al-Qur’an dan demikian Al-Qur’an sampai kepada kita dari-Nya”.

belajar ilmu tajwd

Pengertian Tajwid menurut bahasa (ethimologi) adalah: memperindah sesuatu.
Sedangkan menurut istilah, Ilmu Tajwid adalah pengetahuan tentang kaidah serta cara-cara membaca Al-Quran dengan sebaik-baiknya.

Tujuan ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al-Quran dari kesalahan dan perubahan serta memelihara lisan (mulut) dari kesalahan membaca.

Belajar ilmu tajwid itu hukumnya fardlu kifayah, sedang membaca Al-Quran dengan baik (sesuai dengan ilmu tajwid) itu hukumnya Fardlu ‘Ain.

Dalil Wajib Mempraktekkan Tajwid Dalam Setiap Pembacaan Al-Qur’an:

  1. Dalil dari Al-Qur’an.

    Firman Allah s.w.t.:

    Artinya: Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan/tartil (bertajwid)
    [Q.S. Al-Muzzammil (73): 4].

    Ayat ini jelas menunjukkan bahwa Allah s.w.t. memerintahkan Nabi s.a.w. untuk membaca Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya dengan tartil, yaitu memperindah pengucapan setiap huruf-hurufnya (bertajwid).

    Firman Allah s.w.t. yang lain:

    Artinya: Dan Kami (Allah) telah bacakan (Al-Qur’an itu) kepada (Muhammad s.a.w.) secara tartil (bertajwid) [Q.S. Al-Furqaan (25): 32].

  2. Dalil dari As-Sunnah.

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a. (istri Nabi s.a.w.), ketika beliau ditanya tentang bagaiman bacaan dan sholat Rasulullah s.a.w., maka beliau menjawab:

    Artinya: "Ketahuilah bahwa Baginda s.a.w. sholat kemudian tidur yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi, kemudian Baginda kembali sholat yang lamanya sama seperti ketika beliau tidur tadi, kemudian tidur lagi yang lamanya sama seperti ketika beliau sholat tadi hingga menjelang shubuh. Kemudian dia (Ummu Salamah) mencontohkan cara bacaan Rasulullah s.a.w. dengan menunjukkan (satu) bacaan yang menjelaskan (ucapan) huruf-hurufnya satu persatu." (Hadits 2847 Jamik At-Tirmizi)

    Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu ‘Amr, Rasulullah s.a.w. bersabda:

    Artinya: "Ambillah bacaan Al-Qur’an dari empat orang, yaitu: Abdullah Ibnu Mas’ud, Salim, Mu’az bin Jabal dan Ubai bin Ka’ad." (Hadits ke 4615 dari Sahih Al-Bukhari).

  3. Dalil dari Ijma' Ulama.

    Telah sepakat para ulama sepanjang zaman sejak dari zaman Rasulullah s.a.w. sampai dengan sekarang dalam menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an secara bertajwid adalah suatu yang fardhu dan wajib. Pengarang kitab Nihayah menyatakan: "Sesungguhnya telah ijma’ (sepakat) semua imam dari kalangan ulama yang dipercaya bahwa tajwid adalah suatu hal yang wajib sejak zaman Nabi s.a.w. sampai dengan sekarang dan tiada seorangpun yang mempertikaikan kewajiban ini."